Lebak, PublikBanten id RangkasBitung - Dinas Perhubungan kabupaten Lebak Saat Di Soroti Keluarga Mahasiswa Lebak Perwakilan RangkasBitung , Tanggapan Terkait jam Operasional angkutan Berat ( Sabtu , 20 juli 2024)
Saat Di konfirmasi Via WhatsApp Pukul 15.50 Wib ( 19 Juli 2024 ) . Menjawab Melalui pak Rully Edward "
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
1.Berkaitan dengan jam operasional angkutan barang, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberlakukan jam operasional Angkutan Barang, adapun peraturan tersebut berbentuk Peraturan Bupati, yang saat ini masih dalam pengkajian dan penyusunan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak mengingat urgensi yang terjadi dilapangan saat ini.
2.Berkaitan dengan kelaikan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan melalui bidang Keselamatan dan Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan dan kewenangan diantaranya, menetukan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) berdasarkan kelas jalan yang akan dilalui kendaraan tersebut, terutama pada jalan Kabupaten sebesar Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Dinas Perhubungan sudah melaksanakan terkait uji Kelaikan Kendaraan Bermotor adapaun hasil laik atau tidaknya ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.
3. Berkaitan dengan kelas jalan, berdasarkan kewenangan kelas jalan ditentukan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini dinas perhubungan hanya memasang rambu lalu lintas setelah adanya penetapan kelas jalan dari dinas terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum.
( Kaperwil Banten/* red/ Tim media)