Lebak, PublikBanten id Tanggerang - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan implementasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan pelatihan Kapasitas bagi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa Kabupaten Lebak yang dibuka secara resmi oleh. Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto , bertempat di Ballroom Grand Horison Serpong Tangerang, Kamis (19/09/2024)
Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 merupakan pembaharuan penting dalam pengelolaan pemerintahan desa, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pelatihan ini difokuskan pada penerapan undang-undang tersebut dalam konteks praktis, serta memberikan wawasan tentang cara mengoptimalkan pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan desa.
Dalam arahannya Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto menyampaikan para aparatur desa untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa,
" Teman teman DPMD, Inspektorat begitu pula Kajari dan Kepolisian untuk bisa mendampingi para aparatur desa dalam pengelolaan anggaran desa, serta kepala desa harus mempunyai inovasi pandangan yang luas untuk mengembangkan potensi Desa" Ucap Gunawan
Lebih lanjut Gunawan berpesan kepada para aparatur desa untuk menjaga kondusifitas pada proses pilkada 2024
" Saya berpesan jaga kondusifas temen teman semuanya jangan sampai terjadi gesekan yang menimbulkan perpecahan, berikan pemahaman yang baik kepada warganya untuk ikut serta menjaga keamanan dan keberlangsungan pilkada serentak 2024 agar pemilu dapat berjalan dengan aman, damai dan kondusif. " lanjut Gunawan
Sebelumnya Ketua DPD APDESI Provinsi Banten Uhadi mengatakan dengan kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa, BPD dan Sekretaris Desa ini, diharapkan para aparatur desa dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengelola sumber daya desa dengan lebih baik sehingga terciptanya desa yang mandiri.
Turut hadir dalam acara tersebut, Polda Banten, Plh Kajari Lebak , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak.
( Tim media*Red )