Dinilai Kangkangi Aturan, Dukungan APDESI ke Dimyati di Sorot Relawan Demokrasi untuk Keadilan

    Dinilai Kangkangi Aturan, Dukungan APDESI ke Dimyati di Sorot Relawan Demokrasi untuk Keadilan

    Lebak, PublikBanten id Rangkasbitung - Dinilai telah melanggar aturan, dukungan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten jadi sorotan Relawan Demokrasi Untuk Keadilan (Reduk) Pasalnya Dukungan terhadap salah satu bakal Calon Gubernur Banten 2024-2029 tersebut di sebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. 

    Dilansir dari Info Rangkasbitung.com diketahui puluhan kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi Provinsi Banten mendeklarasikan dukungan terhadap Raden Achmad Dimyati Natakusumah yang saat ini diketahui masuk dalam kandidat salah satu Bakal Calon Gubernur Banten periode 2024-2029. Dukungan dari DPD Apdesi Banten tersebut dideklarasikan di Hotel Horison, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (22/3/2024) Lalu.

    Dalam naskah deklarasi tersebut, ada tiga poin yang dibacakan.
    Pertama, Apdesi Banten berada di garda terdepan dalam turut menentukan arah kemajuan daerah, proses demokrasi dan mendukung kepemimpinan di Provinsi Banten ke depan yang visioner, arif, berintegritas, dan sejalan dengan visi pembangunan pro rakyat.

    Kedua, Apdesi Banten mendukung lahirnya kepemimpinan yang mampu membawa Banten menjadi daerah yang maju dan terdepan di berbagai bidang.

    Ketiga, Apdesi Banten mendukung Raden Achmad Dimyati Natakusumah sebagai Calon Gubernur Banten pada Pemilukada 2024.

    Deklarasi dukungan tersebut dihadiri empat pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan 190 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi

    Menyikapi hal tersebut, Kordinator Relawan Demokrasi Untuk Keadilan (Reduk) Berencana akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawasan Pemilu karna dinilai telah melanggar pasal 280, Pasal 282 dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu. 

    "APDESI itu Organ Terhormat yang Kredibel dan Independen, Chek AD ART mereka tidak diperbolehkan berpolitik praktis mereka telah Kangkangi Aturan, mereka labrak aturan! Apa tidak tahu jika dipersoalkan oleh masyarakat akan kena Pidana? Jaga Kondusifitas jangan melemahkan Marwah Organisasi! Kita tak Segan Laporan ke Bawaslu saatnya nanti!" Tegas Koordinator Reduk Arwan, S.Pd., M.Si kepada Media pada Sabtu, (23/03/2024)

    Dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Sementara  dalam Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

    Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

    Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

    Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.

    "Dimyati Natakusumah juga telah menghalalkan segala cara dengan manuver yang indisipliner, mana bisa memberikan 1 M dari Dana APBD Banten yang fokus pembangunan untuk khalayak ramai! Jangan Jualan dengan cara Kotor! Ini bukan kepedulian namanya tapi Penghinaan!!" Ujar Arwan.

    (*Tim media Red)

    apdesi pusat humas polri pj.gubernur
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Konferensi PWI Banten, Anggota di...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Monitoring Pendaftaran KPPS Desa Cikatomas , Kanit Binmas Jalin Sinergi.
    Solmet Desak Copot PJ Gubernur Banten, diduga Banyaknya keputusan yang menyimpang dan terkesan mengabaikan prinsip-prinsip reformasi birokrasi
    Menjaga Kondusiftias wilayah menjelang Pilkada serenta Kanit Binmas Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Giat Cooling sytem konsolidasi kepada Ketua Panwascam kecamatan Cilograng
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriayana S.H dan anggota Giat gatur Lalu lintas rawan kecelakaan
    Keluarga Mahasiswa Lebak Perwakilan  Rangkasbitung Masa juang 2024-2025 Resmi dilantik
    Keluarga Ucapkan Terimakasih Pada Wartawan, Hamdani Asal Banten Hilang di Papua Akhirnya Pulang
    Melaksanakan Giat Cooling Sytem Sambangi Para Ketua RW , Binmas Polsek Cilograng di kantor Desa Lebaktipar
    GAMMA Ancam Turunkan Ratusan Massa  Aksi ke Kantor Dinas PUPR Banten
    Diduga 2 Pekerja Tewas dalam Sumur Tambang Batubara Ilegal di Desa Pamubulan
    Keluarga Mahasiswa Lebak Pw Rangkasbitung Angkat Bicara Tentang Jalan Licin yang Tak kunjung ada solusi
    Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Hadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan APBDes TA. 2024 Desa Darmasari
    Sat Reskrim Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Sat Pol PP Lebak
    Guna Menjaga Kondusiftias wilayah menjelang Pilkada serentak Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Giat Cooling sytem sambangi Ketua Ketua Panwascam
    Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Sembunyikan Shabu Dalam Bungkus Rokok
    Jawaban Kabid Disperindag Lebak Setelah 3 Hari Ditunggu Wartawan Siapa Inisial I

    Ikuti Kami