Lebak.Publik.Banten.Id. Cilograng - Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) DPC Kabupaten Lebak Soroti Pelantikan Kepala Paud TK lolos tes menjadi PKD yang diiselenggarakan Panwascam Cilograng Provinsi Banten.
Perlu diketahui ramainya pemberitaan media online dan media cetak, terkait Seleksi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilograng Kabupaten Lebak yang meloloskan seorang Kepala Sekolah Paud TK yang diduga Double Job yang disoal warga masyarakat, pada (1/6/2024).
Ormas BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, melalui Biro Hukum nya Adit Wahyudi, SH., menyampaikan.
"Penyelenggara pemilu dilarang dan tidak boleh Double Job, hal tersebut perlu di evaluasi dan ditindak secara tegas. Dan bilamana ada anggota Pawascam melakukan Double Job yang jelas telah diatur di perundang undangan pemilu Pasal 21 ayat 1 Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu, " jelas Adit SH.
Lanjut Biro Hukum BPPKB DPC Lebak, bahkan sudah ada putusan DKPP RI terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak dengan nomor perkara : 49-PKE-DKPP/XII/2022. Walaupun dalam perkara tersebut yang menjadi pihak teradu yaitu Ketua dan anggota Bawaslunya berbeda namun pokok perkaranya hampir sama.
"Artinya, jika ada yang Double Job harus mundur dari Panwascam atau dari pekerjaan sebelumnya baik Kepala Paud, Guru Honorer, P3K, Ketua BPD dan lain-lain. Ini wajib hukumnya memilih salah satu, " tegasnya, kepada Awak media pada Minggu 02 Juni 2024.
Lebih lanjut, Biro Hukum Adit Wahyudi, SH mengungkapkan, "seharusnya panitia penyeleksian PKD panwascam Cilograng lebih teliti, masa iya disurat izin atasan langsung tertera dibuat tanggal 18 Mei 2024 malah dikasih oleh Bu Sunengsih kepada salah satu Komisioner Panwascam Cilograng pada Jumat 31 Mei 2024, pasca pengumuman panwaslu.
"Artinya, dugaan kami Kepala Sekolah Paud TK tersebut sebagai incumbent bebas memberikan persyaratan, dan ada apa ini?.
"Kami mendesak kepada Bawaslu Lebak agar melakukan PAW kepada PKD yang double job tersebut, kalau tidak kami akan menggelar Aksi Demontrasi besar-besaran ke Kantor Bawaslu Lebak, " cetus Adit Kabiro Hukum BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak.
Sementara itu, usai pelantikan PKD, Awak Media mencoba mengkonfirmasi Ketua Panwascam Cilograng Jaelani, mengatakan.
"Harapan saya, PKD yang dilantik hari ini harus menjalankan tupoksinya, sesuai perundang-undangan pemilu dan harus menandatangi Fakta Integritas. Dan jika melenceng ada pidananya, " tegas Ketua Panwascam Kecamatan Cilograng.
"Soal double job, boleh-boleh saja dan sudah dibuktikan dengan surat izin atasan, ketika persyaratan juga diluar badan adhoc dibuktikan dengan surat tersebut dan berkoordinasi dengan Bawaslu Lebak." Dalih Jaelani Ketua Panwascam Cilograng.
"Sesuai arahan dari bawaslu tidak melanggar Mal Administrasi, mohon terlambat surat izin atasan Bu Sunengsih langsung, walaupun diberikan setelah pengumuman, " pungkas Jaelani.
Mengutip situs Banten.Bawaslu.lebak Go.id bahwa jadwal Pembentukan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Dalam Pemilihan Tahun 2024. Sebagai Berikut:
1. Tahapan sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Kepada Bawaslu dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota jadwal 13-14 Mei 2024.
2. Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan calon Panwaslu kelurahan/Desa kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan/atau tokoh pemuda di wilayah Desa atau nama lain/kelurahan jadwal 15-17 mei 2024.
3. Penerima, penelitian dan Verifikasi Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu kelurahaan/Desa jadwal 18-21 Mei 2024.
4. Pengumuman masa perpanjangan Penjaringan calon Anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa jadwal 22 Mei
2024.
5. Penerimaan, Penelitian dan Verifikasi Berkas Administrasi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masa Perpanjangan, jadwal 22-24 Mei
2024.
6. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota Kelurahan/Desa, Jadwal 25 Mei 2024.
7. Tanggapan dan masukan dari masyarakat, Jadwal 25 Mei 2024.
8. Pelaksanaan test wawancara calon anggota Kelurahan/Desa, jadwal 27-28 Mei 2024.
9. Rekapitulasi penilaian hasil wawancara, jadwal 29 Mei 2024.
10. Pleno/penetapan calon anggota Kelurahan/Desa, Jadwalnya 30 Mei 2024.
11. Pengumuman Panwaslu kelurahan /Desa terpilih, jadwal 31Mei 2024.
12. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa, jadwal 1-2 juni 2024.
(Tim Media/*Red)